Jakarta - Meski Darmawan Prasodjo sebagai kolega terdekatnya sudah tersingkir dari kursi Direktur Utama, namun sepertinya hal itu tak membuat Wakil Direktur utama (Wadirut) PLN Yusuf Didi Setiarto kehilangan akal untuk terus bermanuver.
Kabar terbaru tepat di Hari Listrik Nasional (HLN) hari ini, orang nomor dua di PLN itu diduga menjadi kreator dalam penunjukan langsung (PL) proyek Management Building kantor PLN Pusat. Padahal nilai proyek mencapai angka Rp68 miliar, atau dengan kata lain seharusnya dilelang melalui proses tender.
Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan yang ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek bernilai jumbo itu adalah PT Sinergi Properti Pratama (SPP), anak perusahaan Dana Pensiun PLN. Namun terendus, proyek itu kemudian dikerjakan lewat skema perusahaan sub-kontrak yang disebut-sebut perusahaan boneka yang sudah ditentukan.
Salah satu nama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, adalah PT Uty Yamoto Tanergy. Jalan PT SPP pun semakin mulus mendapatkan proyek PL itu, diduga karena dukungan kuat EVP Umum Khairullah yang sangat patuh kepada Yusuf Didi sejak diberi jabatan jembatan pasca pencopotannya sebagai General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau Kepulauan Riau (RKR) yang berumur singkat.
Lingkaran setan di dalam circle ini terendus semakin menguat dan seolah tak tersentuh, karena, perusahaan sub-kontrak tersebut disinyalir perusahaan boneka yang terafiliasi dengan Wadirut PLN. Bahkan belakangan, terendus kabar adanya aliran fee ke sang pejabat.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira mengungkapkan jika benar semua permainan ini adanya keterlibatan Wadirut PLN, jelas ini merupakan ujian bagi Dirut PLN yang baru, Suroso Isnandar untuk bergerak cepat melakukan penertiban di dalam korporasi yang kini dipimpinnya.
"Karena jika ditelisik, dalam proyek ini, ada upaya mensubkontrakkan
pekerjaan dengan berlindung dibalik nama afiliasi, sehingga
seolah-olah penunjukan langsung ke PT SPP sah secara hukum karena afiliasi PLN, padahal dalam pelaksanaan pekerjaan, proyek tersebut disubkonkan ke perusahaan lain," ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
"Perusahaan lain



