![]() |
Tana Toraja – Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja (APT) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan terhadap adat dan budaya Toraja pada 3 November 2025 lalu.
Namun hingga kini, APT mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak Bareskrim.
Hal itu disampaikan oleh Ricdwan Abbas Bandaso, perwakilan APT, saat dihubungi pada Selasa, 11 November 2025.
“Laporannya sudah ditangani oleh Divisi Cyber Mabes Polri. Tapi kami masih menunggu SP2HP-nya, semoga segera ada perkembangan. Setahu saya, surat itu biasanya keluar dalam waktu 14 hingga 20 hari,” ujar Ricdwan yang akrab disapa Ribas.
Ribas menegaskan, apabila surat pemberitahuan tersebut tak kunjung diterbitkan, pihaknya akan menempuh langkah tegas dengan melaporkan hal itu ke Propam Mabes Polri.
“Jika tidak ada kejelasan, tentu kami akan laporkan ke Propam. Ini bukan persoalan sepele karena menyangkut marwah adat dan budaya Toraja,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung langkah hukum APT.
“Kami berterima kasih kepada para senior, rekan-rekan pengacara muda, serta semua individu dan organisasi yang peduli menjaga kehormatan adat Toraja,” tuturnya.

0 Komentar