Bupati Soppeng Hadiri Penandatanganan PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Rujab Gubernur Sulawesi Selatan

Makassar - Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, pada Kamis, 20 November 2025.

Kerja sama ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang di dalamnya mengatur opsi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi alternatif.

Usai penandatanganan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Gubernur Sulsel, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS oleh para bupati dan wali kota, serta para kepala kejaksaan negeri dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, termasuk Bupati Soppeng dan Kajari Soppeng.

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Soppeng terhadap pelaksanaan kebijakan pidana kerja sosial di daerah.

“Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus memberikan efek edukatif bagi pelaku tindak pidana. Pemerintah Kabupaten Soppeng siap bersinergi dengan kejaksaan dalam implementasinya,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di seluruh wilayah Sulsel, termasuk Kabupaten Soppeng, diharapkan dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kajati Sulsel, Gubernur Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, serta Direktur Jaskrido.


0 Komentar