Soppeng — Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.
Kasus yang melibatkan enam orang laki-laki sebagai terlapor ini menjadi sorotan publik setelah viral di media daring.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (2/11/2025), membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Soppeng.
“Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan enam terlapor saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA,” ujar AKP Dodie.




