![]() |
Soppeng — Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian.
Kasus yang melibatkan enam orang laki-laki sebagai terlapor ini menjadi sorotan publik setelah viral di media daring.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (2/11/2025), membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Soppeng.
“Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan enam terlapor saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit PPA,” ujar AKP Dodie.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para terlapor disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 huruf b dan c jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman pidana untuk pasal tersebut yakni penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” jelasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan para pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.(K)

0 Komentar