Mamasa - Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Balla Tahun Anggaran 2020–2023. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Mamasa, penyidik menetapkan MAW, Bendahara Dana BOK Tahun 2021–2022, sebagai tersangka setelah penyidikan menemukan minimal dua alat bukti yang sah.Kamis 27 November 2025.
MAW diduga terlibat dalam pemotongan Dana BOK pada sejumlah kegiatan Puskesmas Balla, serta ikut mengambil keputusan terkait besaran pemotongan dana dan tidak melaksanakan tugas bendahara sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, penyidik telah menetapkan dua tersangka lain, masing-masing RK, Kepala Puskesmas Balla 2021–2023, dan A, Pengelola Dana BOK 2021–2023.
MAW disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, tersangka ditahan di Lapas Kelas III Mamasa selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, Dr. A. Faik Wana Hamzah, S.H., M.H., menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak merespons permintaan dari pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Mamasa dalam bentuk apa pun.(Kama)

0 Komentar