Launching Program Adhyaksa Mappoji Anak : 33 Santri Pondok Tahfizhul Qur’an Al-Imam HAFZH Terima Kartu Identitas Anak

Soppeng – Kejaksaan Negeri Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi meluncurkan Program Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) melalui kegiatan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada santri dan santriwati Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Al-Imam HAFZH. Acara berlangsung pada Rabu, 12 November 2025

kegiatan ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Al-Imam HAFZH, Jalan Pemuda No. 154, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Sebanyak 33 santri menerima Kartu Identitas Anak (KIA) dalam kegiatan tersebut. Program ini dipelopori oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Soppeng, Ir. Sella KS Dalle, beserta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng dan perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan bahwa program AMAN bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di Kabupaten Soppeng melalui kepemilikan identitas resmi. Dengan adanya Kartu Identitas Anak, diharapkan setiap anak dapat memperoleh hak-hak sosial dan layanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk mewujudkan Kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten Layak Anak, sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Soppeng. Ke depan, Kejaksaan Negeri Soppeng bersama Pemerintah Daerah akan melakukan pendataan anak-anak yang belum memiliki KIA untuk kemudian diterbitkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Soppeng.

Program Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) diharapkan menjadi model percontohan bagi lembaga dan daerah lain dalam memperkuat perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak dasar anak di Indonesia.(K)


0 Komentar