Soppeng – Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, mengingatkan agar pelaksana proyek pembangunan Taman Segitiga Mari-Mari menjalankan pekerjaan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.4/11
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Yasin Langgeng Bersama dengan nilai kontrak Rp 377.811.000, di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng, Bidang Cipta Karya.
Alfred menegaskan pentingnya transparansi dan kualitas dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
“Kami meminta pihak pelaksana agar benar-benar mengerjakan proyek ini sesuai juknis yang berlaku. Jangan sampai ada penyimpangan yang bisa merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Alfred.




