LPKN Ingatkan Pelaksana Proyek Taman Segitiga Mari-Mari Patuhi Petunjuk Teknis

Soppeng – Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN), Alfred, mengingatkan agar pelaksana proyek pembangunan Taman Segitiga Mari-Mari menjalankan pekerjaan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah.4/11

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Yasin Langgeng Bersama dengan nilai kontrak Rp 377.811.000, di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Soppeng, Bidang Cipta Karya.


Masa pelaksanaan proyek berlangsung selama 70 hari kalender, dengan PT. Rana Karya Global bertindak sebagai konsultan pengawas.

Alfred menegaskan pentingnya transparansi dan kualitas dalam setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Kami meminta pihak pelaksana agar benar-benar mengerjakan proyek ini sesuai juknis yang berlaku. Jangan sampai ada penyimpangan yang bisa merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Alfred.

Ia juga mengajak masyarakat sekitar untuk turut serta mengawasi jalannya proyek.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memastikan pekerjaan berjalan baik dan sesuai rencana. Pengawasan bersama dapat mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan,” tambahnya.

Pembangunan Taman Segitiga Mari-Mari diharapkan mampu memperindah kawasan setempat sekaligus menghadirkan ruang publik baru yang bermanfaat bagi warga sekitar.(K)


0 Komentar