![]() |
Soppeng — Pemerintah Kabupaten Soppeng menyatakan dukungan penuh terhadap program Adhyaksa Mappoji Anak yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Soppeng.
Kegiatan peluncuran program ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Tahfidzhul Qur’an Al Imam Hafaz.Rabu 12 November 2025.
Program Adhyaksa Mappoji Anak bertujuan memberikan identitas resmi serta perlindungan hukum bagi anak-anak, para santri dan santriwati di lingkungan pondok pesantren.
Melalui program ini, anak-anak diharapkan mendapatkan jaminan hukum dan pengakuan identitas yang sah dari negara.
Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Soppeng dalam melaksanakan program yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Soppeng. Semoga program Adhyaksa Mappoji Anak ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi anak-anak kita di Kabupaten Soppeng,” ujar Wakil Bupati
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah di bidang perlindungan anak.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan setiap anak, termasuk para santri, memiliki identitas hukum yang sah dan terlindungi oleh negara,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Soppeng juga menyerahkan secara simbolis Kartu Identitas Anak (KIA) kepada 33 orang santri dan santriwati.
Program ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mewujudkan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi anak-anak di Kabupaten Soppeng.(K)

0 Komentar