Penulis LBH IWO Kemakmuran: Mappasessu, SH., MH
Akademisi dan Praktisi Hukum Pemerintahan Daerah
Soppeng - Kita hidup di masa ketika pemerintah tidak lagi bisa mengandalkan “katanya” atau “dugaan” dalam mengambil keputusan.
Setiap kebijakan harus lahir dari data dan bukti nyata di lapangan. Inilah yang disebut dengan tata kelola berbasis bukti, sebuah cara baru memerintah yang lebih cerdas, terbuka, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kabupaten Soppeng, dengan semangat “Mappakuru Sumange” yang menjiwai masyarakatnya, kini mulai menapaki jalan baru itu. Pemerintah daerah tidak lagi hanya bekerja dengan aturan dan laporan tertulis, tetapi mulai menata diri menjadi pemerintahan yang berpikir dengan data dan bertindak dengan nurani.
Selama ini, hukum sering dianggap hanya sebagai “alat pengendali” sesuatu yang menakutkan dan kaku. Padahal, hukum seharusnya juga mendengar suara rakyat dan membaca kenyataan sosial.
Bayangkan jika setiap keputusan hukum, seperti sengketa tanah, izin usaha, atau pembagian bantuan sosial, didasarkan pada data lapangan yang akurat: siapa yang benar-benar berhak, di mana persoalan paling sering muncul, dan apa akar sosialnya. Maka, hukum akan menjadi lebih adil dan rasional, bukan sekadar formalitas.
Kabupaten Soppeng bisa menjadi pelopor dalam hal ini dengan membangun sistem “Legal Data Center”, yaitu pusat data hukum daerah yang mengumpulkan semua informasi tentang peraturan, pelanggaran, izin, hingga putusan pengadilan.
Dari situ, kebijakan bisa disusun berdasarkan bukti, bukan sekadar pendapat atau tekanan kekuasaan.
Banyak orang mengira efisiensi dalam hukum berarti cepat menyelesaikan masalah. Padahal, efisiensi sejati berarti keputusan yang cepat, tapi juga tepat dan terukur.
Ketika pemerintah memiliki data yang lengkap, keputusan hukum bisa diambil dengan lebih yakin. Tidak ada lagi tumpang tindih antarinstansi, tidak ada lagi laporan yang “terlambat naik meja.”
Misalnya, data digital hukum bisa terhubung langsung dengan Satu Data Daerah Soppeng. Jadi, ketika ada warga yang ingin mengajukan izin usaha, semua informasi legalitas, status tanah, dan pajaknya bisa dicek otomatis. Cepat, transparan, dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Keadilan bukan hanya soal keputusan siapa yang benar atau salah, tapi juga soal proses yang bisa dipercaya.
Pemerintah lokal perlu membuka ruang bagi publik untuk ikut memantau kebijakan hukum yang dimulai dari pembuatan peraturan daerah hingga penyelesaian sengketa.




