SOPPENG – Advokat sekaligus akademisi hukum, Mappasessu, S.H., M.H., hadir memenuhi undangan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ghazali Soppeng Angkatan Tahun 2025-2026. Kehadiran Mappasessu bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, pada Rabu (03/12/2025).
Mengusung tema "Peran Hukum dalam Mencegah dan Menyelesaikan Konflik Sosial", kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat. Dalam pemaparannya, Mappasessu menekankan bahwa fenomena konflik sosial di masyarakat sejatinya merupakan manifestasi nyata dari konflik hukum yang belum terkelola dengan baik.
"Banyak masalah di masyarakat yang kita sebut konflik sosial, secara konkret sebenarnya mewujud dalam konflik hukum. Jika tidak dipahami 'alat ukurnya', inilah yang memicu perpecahan," ujar Mappasessu di hadapan peserta sosialisasi.
Pria yang juga berprofesi sebagai Mediator Bersertifikat ini menjelaskan klasifikasi hukum yang kerap bersinggungan dengan masyarakat. Menurutnya, secara umum potensi konflik terbagi dalam tiga sudut pandang hukum, yakni Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Perdata Agama Islam.
"Masing-masing memiliki karakteristik konflik tertentu. Misalnya, sengketa tanah jual beli masuk ranah Perdata, pencurian masuk Pidana, sedangkan masalah waris dan perkawinan masuk ranah Hukum Islam," jelasnya.
Lebih lanjut, Mappasessu memaparkan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam cara penyelesaian sengketa tersebut. Ia menguraikan bahwa secara garis besar, masyarakat memiliki tiga opsi jalur penyelesaian masalah, yaitu:




