Cegah Konflik Sosial, Mappasessu, S.H., M.H. Beri Penyuluhan Hukum di Desa Tinco Bersama KKN STAI Al-Ghazali

SOPPENG – Advokat sekaligus akademisi hukum, Mappasessu, S.H., M.H., hadir memenuhi undangan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ghazali Soppeng Angkatan Tahun 2025-2026. Kehadiran Mappasessu bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Tinco, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, pada Rabu (03/12/2025).

Mengusung tema "Peran Hukum dalam Mencegah dan Menyelesaikan Konflik Sosial", kegiatan ini disambut antusias oleh warga setempat. Dalam pemaparannya, Mappasessu menekankan bahwa fenomena konflik sosial di masyarakat sejatinya merupakan manifestasi nyata dari konflik hukum yang belum terkelola dengan baik.

"Banyak masalah di masyarakat yang kita sebut konflik sosial, secara konkret sebenarnya mewujud dalam konflik hukum. Jika tidak dipahami 'alat ukurnya', inilah yang memicu perpecahan," ujar Mappasessu di hadapan peserta sosialisasi.

Pria yang juga berprofesi sebagai Mediator Bersertifikat ini menjelaskan klasifikasi hukum yang kerap bersinggungan dengan masyarakat. Menurutnya, secara umum potensi konflik terbagi dalam tiga sudut pandang hukum, yakni Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Perdata Agama Islam.

"Masing-masing memiliki karakteristik konflik tertentu. Misalnya, sengketa tanah jual beli masuk ranah Perdata, pencurian masuk Pidana, sedangkan masalah waris dan perkawinan masuk ranah Hukum Islam," jelasnya.

Lebih lanjut, Mappasessu memaparkan bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam cara penyelesaian sengketa tersebut. Ia menguraikan bahwa secara garis besar, masyarakat memiliki tiga opsi jalur penyelesaian masalah, yaitu:

Secara Adat Istiadat (Musyawarah mufakat kearifan lokal).

Secara Hukum Agama Islam (Pendekatan syariat).

Secara Hukum Negara (Jalur litigasi/pengadilan maupun non-litigasi formal).

Meskipun ketiga jalur tersebut sah diakui di tengah masyarakat, dalam kesempatan tersebut Mappasessu lebih banyak menitikberatkan pembahasannya pada aspek Hukum Negara. Hal ini selaras dengan konsentrasi keilmuan dan latar belakang profesinya sebagai praktisi hukum positif.

"Hukum negara hadir sebagai alat ukur yang pasti. Tak kenal maka tak sayang, ketidaktahuan akan prosedur hukum negara seringkali membuat warga salah langkah dalam menuntut haknya, yang justru memperpanjang konflik," tambahnya.

Melalui kegiatan yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN STAI Al-Ghazali ini, diharapkan masyarakat Desa Tinco dapat lebih "melek hukum". Dengan pemahaman yang baik mengenai pemetaan masalah—apakah itu pidana, perdata, atau agama—masyarakat diharapkan mampu memilih jalur penyelesaian yang tepat, sehingga keharmonisan sosial di Desa Tinco tetap terjaga.

0 Komentar