Kepala BPN dan Bupati Soppeng Serahkan 268 Sertifikat Redistribusi Tanah di Desa Citta

Soppeng – Di penghujung tahun 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng melaksanakan penyerahan Sertifikat Program Redistribusi Tanah kepada masyarakat Desa Citta. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Citta, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Selasa (30/12/2025).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Program Redistribusi Tanah merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Program ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Adapun objek redistribusi tanah berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Peraturan Menteri KLHK Nomor 362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 tanggal 28 Mei 2019, tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Program Redistribusi Tanah di Desa Citta berhasil direalisasikan sebanyak 268 bidang tanah. Seluruh bidang tersebut telah dilepaskan dari kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri LHK, sehingga statusnya menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) dan dapat diproses untuk penerbitan sertipikat.

Dari total 268 bidang tersebut, 48 penerima merupakan masyarakat kategori miskin. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Sertifikat tanah tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Soppeng kepada para penerima manfaat.

Sementara itu, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Desa Citta beserta jajarannya yang telah berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengawal pelaksanaan program sertipikat tanah tersebut.

Bupati juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng beserta seluruh jajaran ATR/BPN atas kinerja dan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Program Redistribusi Tanah.

“Penerbitan sertifikat tanah ini bukan hanya memberikan kepastian hukum hak atas tanah, tetapi juga berperan penting dalam meminimalisir potensi konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang,” ujar Bupati.

Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap Program Redistribusi Tanah ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat, sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan UPTD KPH Walanae, Camat Citta, Kapolsek, serta Kepala Desa Citta.

0 Komentar