Soppeng — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik menyoroti dugaan pelanggaran standar kesehatan pada sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Soppeng.
Ketua LSM Lidik, Gazali Makkaraka, menegaskan bahwa setiap dapur SPPG MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
Namun, berdasarkan hasil pantauan LSM Lidik, masih ditemukan beberapa dapur MBG di Kabupaten Soppeng yang belum mengantongi SLHS dan tidak memiliki IPAL.
“SLHS adalah syarat mutlak pendirian dapur. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat program,” tegas Gazali, Selasa (16/12/2025).




