LSM Lidik Soroti Dugaan Pelanggaran Standar Dapur MBG di Soppeng

Soppeng — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik menyoroti dugaan pelanggaran standar kesehatan pada sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Soppeng.

Ketua LSM Lidik, Gazali Makkaraka, menegaskan bahwa setiap dapur SPPG MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Namun, berdasarkan hasil pantauan LSM Lidik, masih ditemukan beberapa dapur MBG di Kabupaten Soppeng yang belum mengantongi SLHS dan tidak memiliki IPAL.

“SLHS adalah syarat mutlak pendirian dapur. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak sebagai penerima manfaat program,” tegas Gazali, Selasa (16/12/2025).

Gazali menilai, pengoperasian dapur tanpa SLHS dan IPAL merupakan pelanggaran serius yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak. Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan terhadap generasi penerus bangsa.

Atas temuan tersebut, Ketua LSM Lidik mendesak Tim Auditor Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SLHS serta kelayakan IPAL pada seluruh dapur MBG di Kabupaten Soppeng.

“Program MBG adalah program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya dicederai oleh kelalaian maupun praktik koruptif yang justru mengancam nyawa anak-anak kita,” pungkasnya.(K)


0 Komentar