Peluncuran Peta Jalan Penyelesaian Kasus HAM: Saatnya Negara Ungkap Kebenaran Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menyambut baik peluncuran Peta Jalan Menuju Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat oleh Kementerian HAM. Ia menegaskan bahwa peta jalan ini harus menjadi langkah nyata negara untuk membuka tabir kebenaran atas pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap dan dituntaskan.

“Kami mengapresiasi peluncuran peta jalan ini. Namun yang lebih penting, peta jalan harus benar-benar menjadi instrumen untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh lagi menunda pengungkapan pelanggaran HAM berat masa lalu,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Mafirion menilai, kehadiran peta jalan ini menjadi sinyal bahwa negara berupaya memastikan jaminan hak asasi setiap warga negara, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menunaikan kewajiban konstitusional dan moral terhadap korban serta penyintas pelanggaran HAM berat.

Menurut Mafirion, peta jalan ini juga mencerminkan komitmen Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai instrumen HAM internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). “Secara nasional, hal ini sejalan dengan UUD 1945 yang menjamin hak-hak dasar warga negara dan mewajibkan negara untuk memenuhi, melindungi, serta menghormati HAM,” katanya.

Saat ini tercatat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang masuk dalam peta jalan, antara lain: peristiwa 1965–1966, Talangsari 1989, penembakan misterius 1982–1985, kerusuhan Mei 1998 termasuk Trisakti, Semanggi I dan II, penghilangan paksa 1997–1998, Simpang KKA Aceh 1999, peristiwa santet Banyuwangi 1998, Wasior 2001, Jambu Keupok Aceh 2003, Rumah Geudong Aceh 2001–2002, dan Wamena 2003.

Mafirion menegaskan bahwa pengakuan negara atas 12 kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. “Pengakuan ini harus dibarengi langkah penyelesaian konkret. Pelaku yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum, dan pemulihan terhadap korban serta penyintas wajib dilakukan secara menyeluruh dan adil,” tegasnya.

Ia menyoroti masih jauhnya capaian pemulihan korban. Berdasarkan data Kementerian HAM, baru sekitar 600 korban yang telah dipulihkan dari lebih 7.000 korban yang teridentifikasi. “Angka ini menunjukkan pekerjaan rumah negara masih besar. Peta jalan harus menjawab kesenjangan ini, bukan justru menormalisasi lambannya penyelesaian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mafirion menekankan bahwa peta jalan harus menjadi panduan kerja yang terukur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dokumen kebijakan tanpa tindak lanjut. “Peta jalan harus memuat tahapan, target waktu, serta mekanisme evaluasi yang transparan agar publik bisa mengawasi prosesnya,” katanya.

Untuk itu, Mafirion meminta seluruh pemangku kepentingan—mulai dari Kementerian HAM, Komnas HAM, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung—bersinergi dan menunjukkan komitmen yang sama. “Jangan ada lagi upaya saling lempar tanggung jawab atau menutup-nutupi fakta. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah prasyarat penting bagi keadilan, rekonsiliasi nasional, dan kepercayaan publik terhadap negara,” pungkasnya.


0 Komentar