![]() |
Soppeng — Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya dalam mewujudkan visi dan misi daerah di bidang kesehatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan, Kamis (25/12/2025). Kerja sama ini menjadi dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan, hak dasar masyarakat di bidang kesehatan dapat terus terpenuhi,” ujar Bupati.
Melalui kerja sama ini, Kabupaten Soppeng tetap mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, yang menunjukkan tingginya cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di daerah tersebut. Status ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena kepesertaan dapat langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.
“Keunggulan UHC Prioritas adalah kepesertaan yang langsung aktif. Ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat agar layanan kesehatan dapat diakses dengan cepat dan tepat,” tegas Bupati.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap berkomitmen mempertahankan UHC Prioritas sebagai wujud tanggung jawab dalam menjamin pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan berkelanjutan.
Bupati berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan BPJS Kesehatan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng terus mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Soppeng yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan.

0 Komentar