Soppeng — Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya dalam mewujudkan visi dan misi daerah di bidang kesehatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan, Kamis (25/12/2025). Kerja sama ini menjadi dasar penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Soppeng.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan akses layanan kesehatan yang layak, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Perjanjian kerja sama ini menjadi fondasi penting bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Melalui sinergi dengan BPJS Kesehatan, hak dasar masyarakat di bidang kesehatan dapat terus terpenuhi,” ujar Bupati.
Melalui kerja sama ini, Kabupaten Soppeng tetap mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, yang menunjukkan tingginya cakupan kepesertaan jaminan kesehatan di daerah tersebut. Status ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena kepesertaan dapat langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.




