| Foto : Ilustrasi Janda Indonesia Google |
SOPPENG — Menjelang akhir tahun 2025, ratusan perempuan di Kabupaten Soppeng harus menyandang status janda setelah perkaranya diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Soppeng. Sepanjang Januari hingga 18 Desember 2025, perkara cerai gugat mendominasi jumlah perceraian yang masuk ke lembaga tersebut.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng, tercatat sebanyak 415 perkara cerai gugat, sementara cerai talak yang diajukan pihak suami sebanyak 71 perkara. Selain itu, PA Soppeng juga menangani 168 perkara dispensasi kawin selama tahun 2025.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Soppeng, Drs. Muh. Arsyad, mengatakan bahwa angka perceraian di Kabupaten Soppeng pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024 jumlah perkara perceraian sebanyak 414 kasus, sedangkan hingga 18 Desember 2025 sudah mencapai 415 kasus dan masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun,” ujar Muh. Arsyad saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, mayoritas perceraian dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, persoalan ekonomi, serta salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya.




