![]() |
Pinrang, – Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat ±3,2 kilogram, yang termasuk kategori kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang.Selasa 13 Januari 2026.
Konferensi pers digelar di Mapolres Pinrang dan dihadiri Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, S.Sos, Kasi Humas Polres AKP Darwis Manniaga, Kasat Resnarkoba IPTU Mangopo Mansyur, jajaran Polres, serta puluhan awak media cetak, online, dan elektronik.
AKBP Edy Sabhara menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang pada 29 Desember 2025. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua.
"Dengan kerja keras personel dan informasi berharga dari masyarakat, kami berhasil mengungkap jaringan narkotika yang sangat terorganisir," ujar Kapolres.
Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, yakni: SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29). Kelompok ini dikendalikan dua DPO berinisial G dan N, yang diduga bagian dari sindikat narkotika internasional.
Modus operandi jaringan ini cukup rapi, antara lain: sistem tempel dengan transaksi malam hari via WhatsApp nomor berganti-ganti, kamuflase kemasan sabu dalam bungkus teh China, serta pembayaran melalui sistem DP dan pelunasan setelah barang diterima.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3 bungkus besar sabu seberat ±3,2 kg senilai Rp3,8 miliar, 5 unit handphone, 3 sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya. Kapolres menambahkan, "Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 38.400 jiwa dari bahaya narkoba."
Para tersangka kini ditahan di Polres Pinrang dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a jo Pasal 17 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

0 Komentar