Ketua LSM Lidik Soppeng Apresiasi Profesionalisme Penyidik Polres Soppeng Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Soppeng — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lidik Soppeng, Gasali Makkaraka, SH, memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Soppeng dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muh. Farid, pada 12 Januari 2026, dengan didampingi kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, SH, MH. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Soppeng.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

Gasali Makkaraka menegaskan bahwa pemberian SP2HP merupakan kewajiban penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi indikator profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat. Selasa 13 Januari 2026.

“Penyerahan SP2HP ini menunjukkan bahwa penyidik Polres Soppeng bekerja secara profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Gasali.

Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Gasali berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.(K)

0 Komentar