![]() |
Soppeng — Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng secara resmi memberikan mandat kepada Muh. Fajri sebagai Ketua Tim Investigasi LPKN Kabupaten Soppeng, pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.
Mandat tersebut tertuang dalam Nomor Mandat: 02/LPKN/I/2026 dan diserahkan secara langsung oleh Ketua LSM LPKN Kabupaten Soppeng. Penyerahan mandat ini merupakan bentuk kepercayaan organisasi terhadap kemampuan dan integritas Muh. Fajri dalam menjalankan tugas pengawasan, investigasi, serta pemantauan kebijakan publik di wilayah Kabupaten Soppeng.
Ketua LPKN Kabupaten Soppeng menyampaikan bahwa pemberian mandat dilakukan setelah melalui pertimbangan yang matang. Ia menegaskan bahwa Tim Investigasi memiliki peran strategis dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Tim Investigasi memiliki peran penting dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik. Amanah ini diharapkan dapat dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Muh. Fajri menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan visi dan misi LPKN. Ia juga menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.
Dengan penyerahan mandat ini, LPKN Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam pengawasan kebijakan publik serta memperkuat fungsi kontrol sosial guna mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

0 Komentar