MK Pertegas Perlindungan Wartawan, Sanksi Pidana Jadi Upaya Terakhir

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.

MK menegaskan Pasal 8 UU Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026)

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar kedaulatan rakyat.

Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit, melainkan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian serta penyebarluasan berita kepada publik.

Sepanjang kegiatan jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, maupun tindakan kekerasan dan intimidasi.

Guntur menegaskan, sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Sanksi pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak menghasilkan penyelesaian.

MK juga menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wartawan. Oleh karena itu, Mahkamah memberikan pemaknaan konstitusional guna mencegah kriminalisasi dan gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation).

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani.

Sumber: Sempadanpos.com

0 Komentar