Muh Fajri : Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghentikan Proses Hukum

Soppeng — Direktur Investigasi Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Muh Fajri, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Penegasan tersebut disampaikan menyikapi sejumlah proyek di Kabupaten Soppeng yang diduga memiliki indikasi kerugian negara.Senin 19 Januari 2026.

Menurut Muh Fajri, masih banyak pihak yang keliru memahami bahwa pengembalian uang negara dapat mengakhiri perkara korupsi.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk menghentikan penyidikan maupun penuntutan.

Pengembalian tersebut hanya dapat dijadikan sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan menghapus perbuatan pidananya.

“Banyak yang masih salah memahami. Ketika uang negara yang diduga dikorupsi sudah dikembalikan, sebagian menganggap kasusnya selesai.

Padahal secara hukum, tindak pidana korupsi tetap harus diproses,” tegas Muh Fajri.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa suatu perkara korupsi hanya dapat dihentikan apabila tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau tersangka meninggal dunia.

“Di luar alasan tersebut, setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib diproses sesuai ketentuan hukum. Hal ini penting agar masyarakat tidak salah menafsirkan dan kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tutupnya. (K)

0 Komentar