Soppeng — Direktur Investigasi Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Muh Fajri, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi sejumlah proyek di Kabupaten Soppeng yang diduga memiliki indikasi kerugian negara.Senin 19 Januari 2026.
Menurut Muh Fajri, masih banyak pihak yang keliru memahami bahwa pengembalian uang negara dapat mengakhiri perkara korupsi.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk menghentikan penyidikan maupun penuntutan.




