![]() |
Soppeng - Pemerintah Kabupaten Soppeng melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (30/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng (BPN Soppeng), Amir, S.ST., M.H., dalam laporannya menjelaskan bahwa terdapat dua desa yang menjadi lokasi pelaksanaan program redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025.
“Desa penerima sertipikat redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025, yaitu Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri sebanyak 432 sertipikat dengan luas 114,9447 hektare, serta Desa Citta, Kecamatan Citta sebanyak 268 sertipikat dengan luas 92,2772 hektare,” jelas Amir.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyerahkan secara simbolis sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
“Perlu kita pahami bersama bahwa sertipikat tanah adalah dokumen yang sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah. Dengan adanya sertipikat, kepastian hukum atas tanah dapat terjamin sehingga secara otomatis dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa pertanahan,” ujar Bupati.
Bupati Soppeng juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Soppeng atas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian program redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025.
Ia berharap pada Tahun Anggaran 2026, jumlah penerima manfaat program redistribusi tanah di Kabupaten Soppeng dapat terus ditingkatkan, sehingga pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih optimal.
Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program redistribusi tanah melalui keterlibatan aktif seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, untuk bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.
Selain itu, Bupati Soppeng juga berpesan kepada masyarakat penerima manfaat agar sertipikat yang telah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng, para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng beserta jajaran, Camat Donri-Donri, Kepala Desa Sering, serta tokoh masyarakat Kecamatan Donri-Donri.

0 Komentar