Soppeng - Polemik perubahan data dan penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng terus bergulir. Hal ini mengemuka setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng mengungkap fakta baru bahwa perubahan data tersebut bukan berasal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), melainkan merupakan usulan pemerintah daerah.

Ketua LSM LPKN (Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara), Alfred Surya Putra Panduu, menilai pernyataan Sekda justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada memberikan kejelasan.

Menurut Alfred, alasan Sekda yang menyebut jabatan sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji tidak tersedia dinilai tidak relevan. Pasalnya, sejak awal delapan PPPK tersebut tidak pernah memilih jabatan-jabatan tersebut, melainkan memilih formasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD.

“Karena itu, sangat tidak tepat jika perubahan penempatan dibenarkan dengan alasan formasi jabatan yang bahkan tidak pernah dipilih oleh PPPK bersangkutan,” tegas Alfred.

Ia juga mempertanyakan dalih perubahan data yang disebut dilakukan untuk mengamankan status kepegawaian agar para PPPK tidak kehilangan Nomor Induk Pegawai (NIP). Menurutnya, selama penempatan tetap berada di Sekretariat DPRD dan proses dijalankan sesuai mekanisme, tidak ada alasan para PPPK kehilangan hak atas NIP.

“Jika alasannya demi mengamankan NIP, publik perlu tahu hambatan apa yang sebenarnya terjadi. Mengapa perolehan NIP seolah-olah bergantung pada perubahan penempatan?” ujarnya.

Alfred menambahkan, tanpa penjelasan berbasis dokumen resmi dan landasan administrasi yang jelas, alasan “mengamankan NIP” justru berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan memperkeruh polemik di tengah masyarakat.

Selain itu, LPKN juga menyoroti pernyataan Sekda yang menyebut formasi delapan PPPK tersebut dinilai berlebih. Pernyataan ini dinilai bertentangan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani pihak Sekretariat DPRD, yang menyatakan secara tegas masih membutuhkan tambahan personel untuk menunjang operasional dan pelayanan kelembagaan.

“Jika dianggap berlebih, dasar perhitungan apa yang digunakan? Mengapa berbeda dengan penilaian Sekretaris DPRD yang memahami langsung kondisi riil organisasi?” kata Alfred.

Ketidaksinkronan penilaian tersebut, lanjut Alfred, memunculkan pertanyaan besar: apakah Sekda meragukan analisis kebutuhan personel dari Sekretariat DPRD, atau terdapat pertimbangan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Terkait pernyataan bahwa PPPK wajib siap ditempatkan di mana saja, Alfred menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kesediaan penempatan, melainkan pada dugaan ketidaktertiban administrasi dalam proses perubahan data.

“Pernyataan ‘siap ditempatkan di mana saja’ tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kebutuhan klarifikasi. Transparansi tetap wajib ditegakkan,” ujarnya.

Sekda juga menyatakan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, jabatan di DPRD sudah tidak tersedia. Menanggapi hal tersebut, Alfred meminta agar pernyataan itu dibuktikan dengan data resmi dan dokumen formasi yang sah, khususnya terkait formasi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang sejak awal dipilih oleh delapan PPPK tersebut.

“Penjelasan yang disampaikan sejauh ini belum menyentuh substansi persoalan. Masih banyak hal yang menggantung. Publik menunggu klarifikasi terbuka yang disertai dokumen administrasi dan dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Alfred menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci untuk mencegah preseden buruk dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memastikan seluruh proses penempatan PPPK berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.