Polri dibawah Presiden Sudah Tepat dan Sejalan Dengan Amanat UU 1945.

Makassar - Ketua Majelis Pimpinan Cabang Kiwal Garuda Hitam Pangkep. Mendukung Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan Polri tidak di bawah kementerian khusus, tetapi presiden. Menurut Saldin, posisi Polri yang berada langsung di bawah presiden merupakan amanat hukum dan konstitusi yang tidak boleh ditawar. Dia menilai perubahan struktur apabila Polri di bawah kementerian khusus justru berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola negara.

Itu bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan keharusan negara. Wajib hukum nya Polri di bawah presiden. Jika tidak maka negara akan runtuh. Tegas Saldin.

Penempatan Polri di bawah kementerian khusus berisiko melemahkan sistem ketatanegaraan dan menciptakan konflik kewenangan, saldin mengingatkan kesalahan menata institusi strategis seperti Polri bisa berdampak fatal bagi keberlangsungan negara.

Jika struktur ini diubah tanpa dasar konstitusional yang kuat, negara bisa runtuh dari dalam. Sebab, Polri adalah salah satu pilar utama penegakan hukum, stabilitas keamanan, dan perlindungan masyarakat,

Saldin menilai Polri harus tetap independen dari kepentingan birokrasi sektoral agar mampu bekerja secara profesional, objektif, dan efektif dalam menjaga keamanan nasional.

Pernyataan Kapolri yang menolak Polri berada di bawah kementerian merupakan sikap kenegarawanan yang patut diberikan apresiasi.

Apa yang disampaikan Kapolri sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum. Polri yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden adalah bentuk kontrol yang jelas, tegas, dan konstitusional,

Saldin yang juga berprofesi sebagai Advokat menyampaikan, bahwa pengaturan mengenai susunan dan kedudukan Polri telah jelas diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Ketentuan konstitusi tersebut, kata dia, kemudian ditegaskan dalam Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000, khususnya Pasal 7 ayat (2) dan (3), yang menyatakan Polri berada di bawah presiden dan dipimpin oleh kapolri yang diangkat serta diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Founder Of Law Office Mattuju & Associate menjelaskan bahwa ketentuan tersebut kembali ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menyatakan Polri berada di bawah presiden dan kapolri bertanggung jawab kepada presiden dalam pelaksanaan tugasnya.

kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Polri pada 26 Januari 2026 yang menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah presiden dan tidak berbentuk kementerian merupakan keputusan politik yang sejalan dengan amanat konstitusi.

“Keputusan tersebut merupakan wujud konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjalankan mandat UUD 1945 dan TAP MPR. Reformasi telah memisahkan secara tegas kelembagaan TNI dan Polri, sekaligus menegaskan perbedaan tugas, fungsi, dan peran keduanya secara konstitusional,” ujarnya kepada media, di Makassar

0 Komentar