![]() |
Soppeng - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria, diduga pelaku peredaran sabu, berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Polres Soppeng tanggal 01 Januari 2026. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA di Welonge, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M., menjelaskan bahwa terduga pelaku pertama, W (35), warga Kecamatan Marioriawa, diamankan saat berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari penggeledahan badan dan sekitar TKP, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi sabu seberat ±0,28 gram yang berada dalam penguasaannya.
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli,” ujar AKP Heriyadi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I IPDA Fahril Nurdin, S.H., melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, terduga pelaku kedua, R (35), diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Sidrap.
Dari tangan R, petugas menyita sembilan saset sabu siap edar dengan total berat ±3,39 gram, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional jajaran Sat Resnarkoba. Ia menegaskan bahwa Polres Soppeng tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Soppeng dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

0 Komentar