Soppeng – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 40 Paddangeng yang berlokasi di Dusun Paddangeng, Desa Lalabata Riaja, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.
Sekolah tersebut diduga memungut uang komite dari orang tua siswa selama dua tahun berturut-turut. Ironisnya, dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan bantuan pemerintah pusat disebut-sebut digunakan untuk membayar pungutan tersebut.
Pungutan Terjadi Selama Dua Tahun Sejumlah orang tua siswa mengungkapkan bahwa pungutan yang diduga tidak memiliki dasar hukum itu telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026.
Pengakuan tersebut disampaikan pada Minggu (11/01/2026).
“Pada tahun 2025 kami diminta membayar uang komite sebesar Rp400.000 per siswa.
Kami mengira itu hanya sekali. Namun pada tahun 2026, kami kembali dipanggil dan diminta membayar Rp300.000 per siswa,” ungkap salah seorang orang tua siswa.
Menurut para orang tua, pungutan tersebut sangat memberatkan, khususnya bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Dana PIP Diduga Dialihkan untuk Membayar Komite
Yang lebih memprihatinkan, dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) diduga digunakan untuk membayar uang komite tersebut.
“Dana PIP yang kami terima seharusnya digunakan untuk kebutuhan sekolah anak, seperti membeli buku, alat tulis, atau seragam. Namun dana itu justru dipakai untuk membayar uang komite,” ujar orang tua siswa lainnya.
Padahal, PIP merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan secara layak tanpa beban biaya tambahan.
Dinas Pendidikan Tegaskan Tidak Pernah Memberi Izin
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, A. Sumange Rukka, SE, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada sekolah untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak pernah mengizinkan adanya pungutan di sekolah negeri. Dinas Pendidikan sangat menentang segala bentuk pungutan liar di lingkungan pendidikan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (12/01/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tegas.
“Kami akan memanggil kepala sekolah dan ketua komite untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sorotan terhadap Pengawasan Sekolah dugaan pungli di SDN 40 Paddangeng menjadi perhatian serius terkait pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di satuan pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang menjamin hak anak atas pendidikan, bukan menambah beban bagi orang tua siswa.
Masyarakat berharap langkah yang diambil Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng dapat mengungkap persoalan ini secara transparan serta menjadi peringatan bagi sekolah lain agar menjalankan pengelolaan pendidikan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Penulis Ahmad BD
Sumber Tipikornews.com

0 Komentar