Tak Terima Dikritik, Diduga Buzzer Pemda Tana Toraja Tuduh Wartawan Peras Kontraktor

TANA TORAJA - Kritik terhadap sejumlah proyek bermasalah di Kabupaten Tana Toraja justru dibalas dengan serangan personal. Sejumlah akun buzzer yang diduga terkait dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja melontarkan tudingan serius kepada wartawan dengan menyebut adanya praktik pemerasan terhadap kontraktor.

Tuduhan tersebut mencuat di salah satu grup media sosial facebook tanpa disertai bukti. Bukannya menjawab kritik soal keterlambatan dan kualitas proyek, buzzer justru menyerang integritas insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Bahkan buzzer dengan nama akun "Publik Heaterss" terebut dengan terang-terang menyebut nama beberapa oknum wartawan telah melakukan pemerasan terharap pekerja proyek (Kontraktor).

"Di media ynng memberitakan ini berkumpul para wartawan yang suka ancam2 kontraktor (Nob3r, r1dw4n 4bas,m4rtinus rett4ng dan s4nd1)..

Dengar2 mereka meminta jatah tapi tidak di berikan oleh sang kontraktor," tulis pemilik akun atas nama Publik Heaterss.

Dari penelusuran, akun FB yang menyebarkan tudingan itu menggunakan identitas samaran dengan nama PUBLIK HATERSS yang menggunakan foto sampul gambar pasangan ZATRIA saat Pilkada 2024, yang memunculkan dugaan adanya keterkaitan dengan lingkaran politik tertentu.

Sehingga kuat dugaan pemegang akun tersebut merupakan orang dekat ZATRIA (Zadrak–Erianto) Meski belum dapat dipastikan secara hukum, pola ini memperkuat indikasi bahwa akun tersebut tidak netral dan berpotensi menjadi alat propaganda atau buzzer politik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Toraja Raya, Toto Lesmana Balalembang menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk upaya membungkam kebebasan pers dan pengalihan isu dari persoalan utama, yakni proyek-proyek pemerintah yang disorot publik karena tidak rampung tepat waktu atau diduga bermasalah secara administratif.

"Jika memang ada dugaan pemerasan, silakan tempuh jalur hukum. Jangan melempar tuduhan liar di ruang publik untuk mendiskreditkan wartawan," ujar Toto Lesmana Balalembang, Sabtu 10 Januari 2026.

Menurut Toto, praktik semacam ini dinilai berbahaya bagi kebebasan pers. Tuduhan tanpa dasar tidak hanya mencederai profesionalisme jurnalis, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Toto menambahkan bahwa jika benar yang melakukan tuduhan itu adalah orang dekat Bupati, Toto meminta agar Pemda tidak terkesan membiarkan narasi intimidatif berkembang.

"Lebih baik berikan klarifikasi dan jelaskan duduk perkara proyek-proyek terlambat yang dikritik," ujarnya.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya sikap terbuka dari pemerintah daerah. Kritik adalah bagian dari demokrasi, bukan musuh yang harus dibungkam dengan tuduhan dan serangan personal.

0 Komentar