Terungkap, Pj Sekda Soppeng Andi Muhammad Surahman Usulkan Pergeseran 9 Data PPPK Paruh Waktu

Soppeng - Teka-teki di balik pergeseran data tenaga honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng mulai terungkap. Dokumen resmi menunjukkan bahwa langkah tersebut merupakan usulan langsung dari Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Keterlibatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng, Drs. H. Andi Muhammad Surahman, M.Si, terungkap dalam surat permohonan yang diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Dalam dokumen tersebut, Andi Muhammad Surahman tidak hanya menandatangani surat, tetapi juga menyatakan bertanggung jawab penuh atas perubahan data peserta seleksi. Hal ini tertuang dalam Surat Nomor 720/BKPSDM/X/2025 tertanggal 2 Oktober 2025, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor 721/BKPSDM/X/2025.

Kedua surat tersebut ditandatangani di atas materai oleh Andi Muhammad Surahman selaku Pj Sekda Soppeng sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Dokumen ini sekaligus menjadi dasar administratif pergeseran data terhadap sembilan peserta PPPK Paruh Waktu, yang belakangan menuai sorotan publik.

Adanya SPTJM tersebut menunjukkan bahwa perubahan data dilakukan dengan jaminan pertanggungjawaban hukum dari pejabat berwenang. Namun demikian, langkah ini justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah pergeseran data tersebut merupakan bentuk penyesuaian administratif yang sah, atau justru mengindikasikan adanya manipulasi data yang berpotensi merugikan peserta lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait alasan detail pergeseran data sembilan peserta PPPK Paruh Waktu tersebut.

0 Komentar