Kemenag Soppeng dan Bapas Kelas II Bone Teken MoU Implementasi KUHP Baru

Soppeng — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Soppeng menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bone melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), Rabu (12/2/2026). Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Soppeng.

MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Soppeng, H. Afdal, S.Ag., M.M., bersama Kepala Bapas Kelas II Bone, Nurmia, Amd.Ip., S.H., M.H. Kerja sama ini terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

KUHP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, merupakan bagian dari reformasi menyeluruh sistem hukum pidana nasional.

Pembaruan ini membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, termasuk penguatan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif.

Kepala Kantor Kemenag Soppeng, H. Afdal,S.Ag.MM menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam mendukung pemahaman dan pelaksanaan KUHP baru.

“Melalui MoU ini, kami berharap dapat berperan aktif dalam pembinaan dan pendampingan masyarakat yang berhadapan dengan hukum, sejalan dengan semangat pembaruan KUHP,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Kemenag Soppeng dan Bapas Kelas II Bone berkomitmen untuk berkolaborasi dalam memberikan pembinaan yang lebih terarah, edukatif, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (K)

0 Komentar