Mappasessu SH MH Lulus Proposal Disertasi di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

Makassar – Akademisi sekaligus praktisi hukum, Mappasessu, SH, MH, resmi dinyatakan lulus dalam ujian proposal disertasi yang dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Gedung Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Mappasessu yang dikenal sebagai Dosen STAI Al Ghazali Soppeng, serta aktif sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada LBH IWO Soppeng, mengajukan proposal disertasi berjudul:

“Penjabaran Prinsip Keadilan Substansial dan Prosedural dalam Pembuktian Hukum Sengketa Waris Perspektif Hukum Islam di Sulawesi Selatan.”

Dalam sidang proposal tersebut, Mappasessu memaparkan secara komprehensif kerangka teoritik dan metodologis terkait pentingnya rekonstruksi pembuktian hukum sengketa waris Islam yang tidak hanya menekankan aspek prosedural formal, tetapi juga menjamin terwujudnya keadilan substantif bagi para pihak berperkara.

Para penguji menyatakan bahwa proposal disertasi tersebut layak dan memenuhi standar akademik, baik dari sisi kebaruan kajian, relevansi isu, maupun kontribusinya terhadap pengembangan hukum Islam, khususnya dalam praktik peradilan agama di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil sidang, Mappasessu dinyatakan lulus ujian proposal dan diberikan kesempatan untuk melanjutkan ke tahap penelitian disertasi, guna memperoleh jawaban ilmiah atas seluruh rumusan masalah yang telah dirumuskan.

Usai sidang, Mappasessu menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk menjadikan penelitian ini sebagai kontribusi akademik yang tidak hanya bernilai teoritis, tetapi juga aplikatif bagi hakim, praktisi hukum, dan masyarakat pencari keadilan.

“Disertasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara norma hukum Islam, praktik pembuktian di pengadilan agama, dan cita keadilan substantif yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam perjalanan akademik Mappasessu, sekaligus memperkuat perannya sebagai akademisi dan praktisi hukum yang konsisten mengembangkan kajian hukum Islam kontekstual di Indonesia.

0 Komentar