LSM LPKN Soppeng Desak Kejari Transparan Tangani Dugaan Kasus Oknum Pegawai BRI

Foto : Ilustrasi 


Soppeng - Direktur Investigasi LSM LPKN Soppeng, Muh. Fajri, kembali menyoroti penanganan dugaan kasus yang melibatkan salah satu oknum pegawai Bank BRI di Kabupaten Soppeng. Ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng agar serius, transparan, dan profesional dalam menuntaskan perkara tersebut.

Sebelumnya, LSM LPKN Soppeng telah menemui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Soppeng untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Dalam pertemuan itu, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi satu nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Namun, identitas yang bersangkutan belum dipublikasikan karena proses hukum masih berada pada tahap penyidikan.

Menurut keterangan Kasi Pidsus saat itu, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik). Bahkan, Kejari Soppeng menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan konferensi pers untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.

Namun hingga kini, hampir satu bulan sejak pernyataan tersebut disampaikan, belum ada perkembangan signifikan yang diinformasikan kepada publik terkait kelanjutan proses hukum perkara dimaksud.

Muh. Fajri mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Soppeng guna memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada pihak LSM LPKN maupun kepada masyarakat.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Soppeng. Namun masyarakat tentu berharap adanya kejelasan dan transparansi terkait perkembangan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan. Jangan sampai publik hanya hanya mendengar janji tanpa perkembangan yang jelas,” ujar Muh. Fajri.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan semestinya dapat disampaikan perkembangannya secara proporsional kepada publik.

LSM LPKN Soppeng juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.(Tim)

0 Komentar