Perseroda Lamataesso Mattappaa Gandeng Kejari Soppeng untuk Pendampingan Hukum

Soppeng — PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait kerja sama penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, Rabu (25/3/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan kerja sama ini mencakup bantuan hukum litigasi, pemberian pertimbangan hukum, serta konsultasi dan pendampingan kegiatan usaha, termasuk penyelesaian sengketa dan penyelamatan aset.

Plt Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, mengatakan pendampingan hukum dibutuhkan, terutama dalam rencana penghapusan aset serta pengembangan usaha ke depan.

Kerja sama ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan dan meminimalkan risiko hukum dalam operasional Perseroda.

0 Komentar