![]() |
Toraja Utara,— Dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan oleh oknum Kepala Lembang Saloso, Andung Tiku Sule Gorri’, memicu kecaman luas. Kasus ini kini menjadi sorotan serius karena dinilai mencederai kebebasan pers sekaligus melanggar hukum pidana.4 April 2026.
Jurnalis bernama Andarias telah melaporkan dugaan ancaman tersebut ke pihak kepolisian. Menyikapi hal itu, Ikatan Wartawan Online (IWO) Toraja Raya langsung angkat bicara dan mengecam keras tindakan yang dinilai arogan dan anti-demokrasi tersebut.
Ketua IWO Toraja Raya, Toto Balalembang, menegaskan bahwa ancaman terhadap wartawan adalah bentuk nyata intervensi terhadap kemerdekaan pers.
“Kami mengecam keras dugaan pengancaman ini. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi ancaman pembunuhan,” tegasnya di Rantepao, Sabtu (4/4/2026).
Desak Minta Maaf Terbuka
IWO Toraja Raya mendesak agar oknum Kepala Lembang segera:
Meminta maaf secara terbuka kepada publik
Meminta maaf kepada wartawan yang menjadi korban
Menghentikan segala bentuk intimidasi.
“Jabatan bukan alat untuk menekan atau mengancam. Kekuasaan adalah amanah, bukan senjata,” lanjut Toto.
Dipicu Pemberitaan Tambang Ilegal, Insiden ini diduga kuat merupakan buntut dari pemberitaan terkait aktivitas tambang galian C di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Tambang tersebut sebelumnya telah menuai protes warga karena tetap beroperasi meski diduga tidak memiliki izin. Bahkan, dalam pemberitaan yang beredar, pemilik tambang yang juga menjabat sebagai Kepala Lembang disebut mengakui belum mengantongi izin operasional.
Alih-alih menghentikan aktivitas, oknum tersebut justru diduga merespons dengan ancaman keras kepada wartawan.
“Kau tunggumi e… kalau ku dapatko ku lepas kepalamu,” demikian kutipan ancaman yang dilaporkan korban.
Berpotensi Jerat Pidana
Kasus ini kini diproses kepolisian dengan dugaan pelanggaran:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Selain itu, ancaman pembunuhan juga dapat dijerat dengan pasal pidana dalam KUHP.
Ujian Kebebasan Pers di Daerah
IWO Toraja Raya menilai kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ujian serius bagi kebebasan pers dan penegakan hukum di daerah.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan tidak ada lagi praktik intimidasi terhadap jurnalis.
“Kami tidak akan mundur. Ini soal melindungi profesi wartawan dan menjaga demokrasi tetap berjalan,” tutup Toto.

0 Komentar