Dua Sertipikat Tanah Hilang, ATR/BPN Soppeng Buka Pengumuman Resmi dan Masa Keberatan 30 Hari


Soppeng – Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Soppeng secara resmi mengumumkan kehilangan dua sertipikat hak atas tanah. Pengumuman tersebut tertuang dalam Nomor: 5/D1304-20.11/IV/2026 yang disampaikan pada Selasa, 28 April 2026.

Adapun rincian sertipikat yang dilaporkan hilang sebagai berikut:

Pertama, sertipikat atas nama La Malle, dkk dengan Nomor Hak 20.05.04.1.00547, yang dibukukan pada tanggal 21 Oktober 2014.

Kedua, sertipikat atas nama Lainca, dkk dengan Nomor Hak 20.11.05.04.1.00507, yang dibukukan pada tanggal 22 September 2014.

Pihak ATR/BPN Kabupaten Soppeng mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki, menemukan, atau mengetahui keberadaan kedua sertipikat tersebut agar segera melaporkan kepada pihak berwenang.

Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus bagian dari proses administrasi dalam penanganan kehilangan dokumen pertanahan.

Selain itu, ATR/BPN Soppeng juga memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa keberatan atas permohonan penggantian sertipikat tersebut untuk mengajukan keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman, dengan melampirkan alasan serta bukti yang sah.

Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan dinyatakan sah secara hukum. Sementara itu, sertipikat yang dinyatakan hilang tidak lagi memiliki kekuatan hukum.(K)

0 Komentar