Soppeng,– Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng menuai sorotan tajam Ketua Lembaga Pengiat Anti Korupsi (LAPAK), Sofyan, menilai proses hukum berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam jumpa pers yang digelar di Warkop Dg Sija, Jalan Tenri Bali, Kelurahan Lalabata, Jumat (17/4/2026), Sofyan mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.
“Barang bukti sudah ada, saksi juga sudah diperiksa, tapi belum ada titik terang. Ini yang membuat kami kecewa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan praktik pungli terjadi saat penyaluran bantuan alsintan kepada kelompok tani. Sejumlah kelompok disebut dimintai uang dengan dalih biaya administrasi atau pengurusan bantuan, dengan nominal berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp100 juta per kelompok.
Ironisnya, kelompok tani yang telah menyetor uang justru tidak menerima bantuan. Bantuan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain yang memiliki kemampuan finansial lebih.
“Seharusnya petani yang menerima manfaat, tapi malah diduga dialihkan ke pengusaha. Ini sangat merugikan masyarakat kecil,” ujar Sofyan.
Menurutnya, praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Bahkan, ia mengaku telah turun langsung bersama tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng untuk menelusuri sejumlah lokasi penyimpanan alsintan.Namun hingga kini, hasil penelusuran tersebut belum diikuti dengan langkah hukum yang jelas.
“Sudah ada pengecekan lapangan, tapi tidak ada kepastian hukum. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.




