![]() |
Soppeng,– Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng menuai sorotan tajam Ketua Lembaga Pengiat Anti Korupsi (LAPAK), Sofyan, menilai proses hukum berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam jumpa pers yang digelar di Warkop Dg Sija, Jalan Tenri Bali, Kelurahan Lalabata, Jumat (17/4/2026), Sofyan mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.
“Barang bukti sudah ada, saksi juga sudah diperiksa, tapi belum ada titik terang. Ini yang membuat kami kecewa,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan praktik pungli terjadi saat penyaluran bantuan alsintan kepada kelompok tani. Sejumlah kelompok disebut dimintai uang dengan dalih biaya administrasi atau pengurusan bantuan, dengan nominal berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp100 juta per kelompok.
Ironisnya, kelompok tani yang telah menyetor uang justru tidak menerima bantuan. Bantuan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain yang memiliki kemampuan finansial lebih.
“Seharusnya petani yang menerima manfaat, tapi malah diduga dialihkan ke pengusaha. Ini sangat merugikan masyarakat kecil,” ujar Sofyan.
Menurutnya, praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Bahkan, ia mengaku telah turun langsung bersama tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng untuk menelusuri sejumlah lokasi penyimpanan alsintan.Namun hingga kini, hasil penelusuran tersebut belum diikuti dengan langkah hukum yang jelas.
“Sudah ada pengecekan lapangan, tapi tidak ada kepastian hukum. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Sofyan juga menyoroti minimnya respons dari DPRD Soppeng terkait kasus tersebut. Ia mengingatkan agar tidak ada oknum legislatif yang terlibat.
“Jangan sampai ada oknum DPRD yang ikut bermain. Jika terbukti, kami akan laporkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, LAPAK berharap adanya intervensi dari aparat penegak hukum tingkat lebih tinggi, seperti Polda Sulawesi Selatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Rakyat kecil yang dirugikan. Bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani justru diduga dinikmati segelintir orang. Jangan biarkan kasus ini berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan tersebut baru diterima pada 13 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap awal penyelidikan.
“Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi sesuai laporan pengaduan. Namun masih ada beberapa pihak yang belum memenuhi panggilan, sehingga proses pendalaman membutuhkan waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti.
“Perlu dipahami bahwa ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi, sehingga penanganannya harus dilakukan secara bertahap dan profesional agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami pastikan proses tetap berjalan,” tutupnya.(K)

0 Komentar