![]() |
Jakarta - Penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan terus diperketat melalui evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah. Langkah ini dilakukan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melaporkan perkembangan penataan IUP kepada Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Penertiban menyasar kegiatan pertambangan tanpa izin serta yang beroperasi di kawasan terlarang, seperti hutan lindung, kawasan konservasi, dan cagar alam. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Presiden menegaskan penindakan harus dilakukan tegas tanpa pandang bulu demi kepentingan bangsa dan negara.
Selain itu, Presiden juga meminta Menteri ESDM segera menata perusahaan tambang yang tidak mematuhi ketentuan.
“Saya baru saja melaporkan kepada Bapak Presiden terkait tindak lanjut arahan dalam rapat terbatas sebelumnya mengenai penataan lahan IUP di kawasan hutan, baik hutan lindung, konservasi, maupun cagar alam,” ujar Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/4).
Bahlil menyebut, hasil evaluasi yang telah dilakukan menunjukkan perkembangan positif dan berjalan sesuai arahan Presiden. Ia juga mengaku telah menerima petunjuk teknis untuk segera mengeksekusi langkah lanjutan.
“Saya diberikan waktu satu minggu, dan laporan sudah saya sampaikan. Hasilnya baik, dan saya telah mendapat arahan teknis untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Negara, Presiden Prabowo telah memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang bermasalah.
“Saya mendapat laporan ada ratusan tambang tidak jelas. Segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tersebut,” tegas Presiden.
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kita hanya membela kepentingan negara dan rakyat. Tidak ada prioritas untuk kepentingan kelompok. Semua IUP yang tidak beres akan dicabut. Pengelolaan harus di tangan negara, dan institusi akan kita perkuat,” tegasnya.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, memperbaiki tata kelola pertambangan, serta mendorong praktik yang lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.(**)

0 Komentar