![]() |
Soppeng — Pemerintah Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (1/4/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) berlangsung di Kantor Bupati Soppeng dan melibatkan Dinas Sosial serta DPMPTSP Nakertrans.
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyatakan kerja sama ini sebagai langkah mendukung penegakan hukum yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga mendorong pelaku berkontribusi bagi lingkungan,” ujarnya.
Kerja sama ini bertujuan memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terkoordinasi sesuai kebutuhan di lapangan, dengan dukungan lintas perangkat daerah.
Penerapan pidana kerja sosial sendiri mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai alternatif hukuman di luar penjara, serta didukung kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Diharapkan, kolaborasi ini memberi dampak nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat pendekatan hukum yang lebih humanis.

0 Komentar