![]() |
Pinrang — Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit merilis evaluasi standar keamanan pangan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Selatan pada Triwulan I 2026. Hasilnya, sebanyak 69,1 persen Satuan Pelayanan Pemberian Gizi (SPPG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari data tersebut, Kabupaten Pinrang mencatat capaian tertinggi dengan persentase 93,2 persen. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Jeneponto (92,6 persen) dan Kabupaten Sinjai (92,0 persen). Sementara itu, beberapa daerah masih perlu meningkatkan capaian, seperti Kabupaten Soppeng (17,6 persen) dan Kabupaten Barru (31,8 persen).
Data Badan Gizi Nasional (BGN) per 21 April 2026 menunjukkan terdapat 782 unit SPPG yang telah beroperasi di 23 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, 540 unit telah lulus sertifikasi SLHS, sedangkan sisanya masih dalam proses pengajuan atau pendampingan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, dr. Amsyir Muhadi, menyampaikan bahwa dari 44 dapur SPPG yang beroperasi, hanya tersisa tiga dapur yang belum mengantongi SLHS.
“Artinya, capaian SLHS bagi SPPG Pinrang saat ini menjadi yang tertinggi,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang menerapkan strategi “jemput bola” dengan aktif mendampingi mitra dapur dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
Menurutnya, terdapat tiga unsur utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh SLHS, yakni pelatihan penjamah makanan, pengambilan sampel makanan dan minuman, serta Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Ketiganya harus mencapai minimal 80 persen sebelum sertifikat dapat diterbitkan.
Amsyir menekankan pentingnya menjaga konsistensi pengawasan mutu dan keamanan pangan di setiap dapur SPPG.
“Kami mengajak semua pihak untuk terus mengawasi tata kelola SPPG, khususnya dalam aspek personal hygiene, sanitasi, dan keamanan pangan. Pengawasan juga dilakukan oleh sanitarian puskesmas sesuai wilayah kerja masing-masing,” jelasnya.
Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Pinrang, Nining Angreani, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kualitas layanan SPPG melalui koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan.
“Setiap unit yang akan beroperasi selalu kami koordinasikan terlebih dahulu dengan Dinkes. Pendampingan dilakukan sejak tahap persiapan,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap SPPG wajib melalui tahapan penting, mulai dari pelatihan penjamah makanan, inspeksi lingkungan, pengujian kualitas air, hingga pengambilan sampel makanan pada hari pertama operasional. Selain itu, seluruh relawan juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas terdekat.
“Langkah ini untuk memastikan makanan yang disalurkan benar-benar aman dan higienis bagi penerima manfaat,” tambahnya.
Dalam surat resminya, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa SLHS merupakan pilar utama dalam menjamin keamanan pangan pada program MBG. Pemerintah daerah diminta terus memperkuat pengawasan, baik internal maupun eksternal, serta mempercepat proses sertifikasi bagi SPPG yang belum memenuhi standar.
Upaya ini diharapkan mampu mencegah risiko keracunan pangan sekaligus menjamin kualitas gizi bagi masyarakat penerima manfaat program.

0 Komentar