Polisi Selidiki Dugaan Persetubuhan Anak di Soppeng, Terlapor Mangkir dari Panggilan

Soppeng – Aparat kepolisian tengah menyelidiki dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban berinisial S. Terlapor, pria berinisial N yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dugaan kejadian terungkap setelah korban menyampaikan pengakuan kepada pihak keluarga. Demi melindungi korban, identitas lengkap dan rincian pribadi tidak dipublikasikan.

Penanganan perkara kini telah masuk tahap penyidikan di Polres Soppeng. Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini, terlapor belum memenuhi panggilan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terlapor tidak berada di kediamannya dan diduga telah meninggalkan rumah.

Polisi terus melakukan upaya penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, aparat juga melakukan pencarian terhadap terlapor guna memperjelas perkara ini.

Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor agar segera melapor kepada pihak berwenang.

Pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, serta memberikan keadilan dan perlindungan maksimal bagi korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kejahatan terhadap anak, yang diatur dengan sanksi tegas dalam hukum di Indonesia. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

0 Komentar