![]() |
Pinrang – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., jajaran Polres memusnahkan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram di halaman Mapolres Pinrang, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri, serta tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan sinergi antarinstansi.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus sejak akhir tahun 2025.
“Pengungkapan bermula pada 29 Desember 2025 di Jalan Poros Pinrang–Polman dengan barang bukti awal 6,03 gram. Dari hasil pengembangan, tim kembali menemukan tiga bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 3,18 kilogram,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melarutkan kristal sabu ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, guna memastikan zat tersebut hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Pinrang menyebutkan, nilai ekonomi dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.
“Ini bukan sekadar angka. Dengan dimusnahkannya 3,2 kilogram sabu, kita telah menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang. Wakil Bupati Sudirman Bungi menilai keberhasilan ini membawa dampak positif bagi kondisi sosial masyarakat.
“Pinrang yang sebelumnya berada di zona merah peredaran narkotika, kini berangsur masuk kategori zona hijau. Ini bukti sinergi antara Polri dan pemerintah daerah berjalan efektif dalam melindungi generasi muda,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh unsur Forkopimda yang hadir sebagai bentuk kepastian hukum atas barang bukti tersebut.

0 Komentar