![]() |
Soppeng - Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, secara resmi melaunching Aplikasi SIJAPEDA (Sistem Informasi Kejaksaan Peduli Desa) yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Soppeng. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Kabupaten Soppeng, Selasa (7/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta Donna Sitohang, dalam sambutannya menjelaskan bahwa aplikasi SIJAPEDA merupakan pengembangan dari sistem sebelumnya yang sempat tidak aktif, kemudian dioptimalkan kembali agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh desa di Kabupaten Soppeng.
“Aplikasi ini kami hadirkan secara gratis kepada seluruh desa tanpa biaya apapun, sebagai bentuk kehadiran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di desa,” ujarnya.
![]() |
Ia menambahkan, SIJAPEDA diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat, seperti keterbatasan akses layanan, minimnya informasi desa, hingga belum optimalnya sistem evaluasi pelayanan publik. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi desa, berkomunikasi dengan aparat desa, serta memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang diterima.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Soppeng juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada operator desa agar aplikasi ini dapat segera diimplementasikan secara efektif.
Sementara itu, Wakil Bupati Selle KS Dalle menyampaikan apresiasi atas berbagai inovasi yang diinisiasi oleh Kajari Soppeng, meskipun belum genap enam bulan bertugas di Bumi Latemmamala.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Soppeng, kami mengucapkan terima kasih kepada Kajari Soppeng yang telah menghadirkan berbagai inovasi, salah satunya aplikasi SIJAPEDA yang sangat bermanfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat,” ungkapnya.
![]() |
Ia menegaskan bahwa kehadiran aplikasi ini sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, ia menekankan kepada para kepala desa dan operator agar memanfaatkan aplikasi ini secara optimal. Menurutnya, dengan adanya sistem digital, tidak ada lagi alasan keterbatasan pelayanan karena jarak maupun waktu.
“Sekarang tidak ada lagi alasan masyarakat tidak terlayani karena kepala desa tidak berada di tempat. Dengan aplikasi ini, pelayanan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan data masyarakat. Para operator desa diminta memahami regulasi terkait perlindungan data pribadi guna mencegah potensi kebocoran data.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Soppeng, Ketua APDESI, para kepala desa se-Kabupaten Soppeng, serta operator desa.



0 Komentar