Soppeng - Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Pising, Kecamatan Donri-Donri, menjadi sorotan tajam masyarakat. Program yang semestinya diperuntukkan bagi penguatan ketahanan pangan warga diduga dialihkan secara sepihak oleh oknum pemerintah desa untuk pembiayaan sewa lahan sawah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 sebesar Rp164 juta itu sejatinya dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan melalui bantuan bibit, pupuk, hingga pemberdayaan kelompok tani guna meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat.
Namun, realisasi program di lapangan dinilai jauh dari harapan warga. Minimnya bantuan langsung yang diterima masyarakat justru memunculkan dugaan bahwa anggaran tersebut dialihkan untuk penyewaan lahan sawah.
Salah seorang warga Desa Pising yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa lantaran masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah terkait perubahan penggunaan anggaran tersebut.
“Kami terkejut karena program bantuan langsung untuk ketahanan pangan hampir tidak terlihat. Tiba-tiba muncul informasi bahwa dananya dipakai menyewa sawah,” ungkapnya.
Warga pun mempertanyakan kejelasan status lahan yang disewa menggunakan dana Ketapang tersebut. Mereka meminta pemerintah desa menjelaskan apakah lahan itu nantinya menjadi aset desa atau justru berkaitan dengan kepentingan pribadi oknum tertentu.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat karena Pemerintah Desa Pising dinilai tidak transparan dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Ketapang. Bahkan, papan informasi proyek yang biasanya dipasang di kantor desa disebut tidak mencantumkan rincian penggunaan anggaran secara detail.
Menanggapi polemik tersebut, LPKN Soppeng mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat daerah untuk segera turun melakukan audit investigasi terhadap penggunaan dana tersebut.
“Kami meminta Inspektorat dan kepolisian segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik digital maupun faktual, untuk menelusuri aliran dana Ketapang itu. Jika benar ada pengalihan anggaran tanpa regulasi yang jelas, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” tegas Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Pandu, Kamis (21/5).
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Warga berharap adanya keterbukaan pemerintah desa serta langkah tegas dari aparat penegak hukum demi memastikan penggunaan Dana Desa tetap tepat sasaran dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sumber : Denews.id

0 Komentar