Soppeng - Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Jumat dini hari, 15 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Mei 2026.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan I (31). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Bone.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,81 gram.
Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, melalui keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Zainandar Zain, SH langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Jumat dini hari.



