Dua Warga Bone Ditangkap di Soppeng, Polisi Sita Sabu 0,81 Gram

Soppeng - Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng. Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Jumat dini hari, 15 Mei 2026, polisi berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Mei 2026.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan I (31). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Bone.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,81 gram.

Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, melalui keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Zainandar Zain, SH langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Jumat dini hari.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan di sekitar lokasi kejadian, petugas menemukan tiga sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dalam penguasaan kedua pelaku.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka yang rencananya akan digunakan secara bersama-sama.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Soppeng menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pendalaman kasus serta melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengiriman barang bukti beserta sampel urine ke laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.(**)

0 Komentar