Mutasi Kepala SDN 7 Salotungo Disebut Murni Sanksi Administratif, Bukan Bermuatan Politis

Soppeng - Maraknya pemberitaan mengenai mutasi Kepala SDN 7 Salotungo dipastikan tidak berkaitan dengan unsur politis. Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk sanksi administratif.

Hal itu disampaikan Bupati Suwardi Haseng saat dikonfirmasi awak media, Rabu (13/5/2026). Ia menjelaskan, mutasi dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak koperatif menyetor hasil pengelolaan tanah sawah ornamen yang berlokasi  di Salo Karaja secara penuh sebagaimana mestinya.

“Ini bukan persoalan politik, tetapi murni sanksi administratif,” tegas Suwardi.

Meski demikian, Bupati Soppeng tetap membuka ruang peninjauan kembali terhadap keputusan mutasi tersebut apabila kewajiban penyetoran hasil pengelolaan tanah sawah ornamen dipenuhi.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 7 Salotungo, Asis, saat dihubungi via telepon membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil langsung oleh bupati terkait persoalan dana ornamen tersebut.

Ia juga mengaku telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan. Menurut pengakuannya, dirinya siap mengembalikan dana sebesar Rp160 juta dan telah menandatangani surat pernyataan dengan tenggat waktu pengembalian selama tiga bulan.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik di Kabupaten Soppeng, seiring munculnya berbagai spekulasi terkait alasan mutasi tersebut. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah yang diambil sepenuhnya berdasarkan kebijakan pertimbangan administratif dan aturan yang berlaku.(Kama)

0 Komentar