![]() |
Soppeng — Proses pengurusan surat pengantar nikah di Desa Pesse, Kecamatan Donri-Donri, Selasa (5/5/2026), memicu polemik setelah Kepala Desa, Fatmawati, menolak menandatangani berkas karena calon mempelai perempuan masih di bawah umur.
Penolakan tersebut terjadi langsung di kantor desa saat pihak keluarga datang mengurus administrasi. Dalam situasi itu, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, Kamaruddin, turut mendampingi warga sejak awal.
“Saya takut di penjara,” ujar Kepala Desa Pesse saat dimintai tanda tangan.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin menjelaskan bahwa surat pengantar dari desa hanyalah bagian dari prosedur administratif awal, bukan bentuk persetujuan atas pernikahan.
“Ini hanya proses administrasi untuk mendaftar ke KUA. Kehadiran kami untuk memastikan warga menempuh jalur resmi. Keluarga juga siap mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Soppeng sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Dispensasi Jadi Syarat Utama
Ketua Departemen Advokasi dan Hukum PD IWO Soppeng, Mappasessu, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini keluarga belum mengantongi penetapan dispensasi nikah dari pengadilan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (2), pernikahan bagi calon mempelai di bawah umur hanya dapat dilangsungkan setelah memperoleh dispensasi dari pengadilan.
“Karena belum ada penetapan, maka langkah yang benar adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Semua tahapan harus dilalui sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kewenangan kepala desa bersifat administratif, bukan menentukan sah atau tidaknya pernikahan.
“Surat pengantar desa bukan legalisasi pernikahan. Itu hanya dokumen awal untuk melengkapi berkas. Keputusan tetap berada di pengadilan,” tambahnya.
Warga Harapkan Solusi
Pihak keluarga calon mempelai mengaku kecewa atas penolakan tersebut karena merasa tidak mendapatkan arahan yang jelas.
“Kami tidak paham hukum. Kami datang untuk dibantu agar bisa menikah secara resmi. Kami siap mengikuti aturan, termasuk ke pengadilan,” ungkap orang tua calon mempelai.
IWO Imbau Hindari Nikah Siri
Kamaruddin mengingatkan pentingnya pendekatan yang bijak dari semua pihak agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas seperti nikah siri.
“Negara sudah menyediakan mekanisme dispensasi. Jangan sampai karena ketidaktahuan atau ketakutan, masyarakat memilih jalur yang justru merugikan perempuan dan anak secara hukum,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, PD IWO Soppeng juga membuka posko konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang menghadapi persoalan serupa.(K)

0 Komentar