Soppeng — Proses pengurusan surat pengantar nikah di Desa Pesse, Kecamatan Donri-Donri, Selasa (5/5/2026), memicu polemik setelah Kepala Desa, Fatmawati, menolak menandatangani berkas karena calon mempelai perempuan masih di bawah umur.
Penolakan tersebut terjadi langsung di kantor desa saat pihak keluarga datang mengurus administrasi. Dalam situasi itu, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, Kamaruddin, turut mendampingi warga sejak awal.
“Saya takut di penjara,” ujar Kepala Desa Pesse saat dimintai tanda tangan.
Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin menjelaskan bahwa surat pengantar dari desa hanyalah bagian dari prosedur administratif awal, bukan bentuk persetujuan atas pernikahan.
“Ini hanya proses administrasi untuk mendaftar ke KUA. Kehadiran kami untuk memastikan warga menempuh jalur resmi. Keluarga juga siap mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Soppeng sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Dispensasi Jadi Syarat Utama
Ketua Departemen Advokasi dan Hukum PD IWO Soppeng, Mappasessu, S.H., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini keluarga belum mengantongi penetapan dispensasi nikah dari pengadilan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (2), pernikahan bagi calon mempelai di bawah umur hanya dapat dilangsungkan setelah memperoleh dispensasi dari pengadilan.
“Karena belum ada penetapan, maka langkah yang benar adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Semua tahapan harus dilalui sesuai prosedur,” jelasnya.




