![]() |
Soppeng - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tantya Sudirajati Polres Soppeng, Jumat (22/05/2026), sebagai langkah strategis memperkuat sinergitas dan penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHAP baru.
Sosialisasi ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputera, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran Satreskrim, Unit Tipidter, serta unsur PPNS dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
Dalam sambutannya, Kasat Reskrim menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menciptakan penegakan hukum yang profesional dan terintegrasi.
“Sinergitas antarinstansi sangat penting untuk menghindari ego sektoral dalam proses penegakan hukum. Koordinasi yang baik akan menciptakan sistem penanganan perkara yang lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Materi sosialisasi difokuskan pada pemahaman substansi KUHAP baru, khususnya terkait kewenangan PPNS dalam penanganan tindak pidana sektoral serta mekanisme koordinasi penyidikan dengan pihak kepolisian.
Selain itu, peserta juga diberikan penguatan terkait fungsi koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis (Korwasbin) antara penyidik Polri dan PPNS dalam administrasi penyidikan maupun penyerahan berkas perkara.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai kendala teknis yang kerap ditemui dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kanit Tipidter Polres Soppeng, IPDA Alfian Saputra Sunardi, S.H., menjelaskan bahwa pemahaman terhadap KUHAP baru menjadi hal penting agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan profesionalitas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman PPNS terhadap regulasi baru semakin meningkat sehingga mampu meminimalisir kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Selain itu, sosialisasi tersebut juga menjadi momentum memperkuat komitmen bersama antara PPNS dan Polres Soppeng dalam membangun koordinasi sejak tahap awal penyidikan, termasuk sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan komitmen bersama untuk terus meningkatkan koordinasi serta sinergitas penegakan hukum di Kabupaten Soppeng.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Polres Soppeng berharap implementasi KUHAP baru dapat berjalan optimal serta mendorong terciptanya sistem penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.(K)

0 Komentar