Bupati Soppeng Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut

Soppeng – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dan Pasiter Kodim 1423/Soppeng Kapten Arh. Soekarno Halim.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para kepala perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, jajaran direksi BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ranperda tersebut disampaikan kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bahan pembahasan bersama hingga memperoleh persetujuan DPRD.

Pada kesempatan itu, Bupati mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi raihan Opini WTP yang ke-12 secara berturut-turut.

"Keberhasilan meraih Opini WTP atas LKPD ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif. Peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi telah berjalan dengan baik, sehingga Pemerintah Daerah mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel," ujar Bupati.

Bupati juga memaparkan capaian realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari total anggaran.

Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Sebagian besar SiLPA tersebut merupakan dana yang telah terikat untuk membiayai lanjutan kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, BLUD, sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban pembayaran yang belum tuntas pada tahun anggaran 2025.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Suwardi Haseng berharap seluruh kepala perangkat daerah beserta jajarannya dapat mengikuti proses pembahasan Ranperda secara aktif dan konstruktif. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar hingga mencapai persetujuan bersama demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

0 Komentar