Dukcapil Soppeng Tidak Beraktivitas Seperti Biasanya, Pelayanan Kependudukan Terhenti Diduga Terkendala TTE

Ket, Foto : Gasali Makkaraka,SH


Soppeng – Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng dilaporkan tidak beraktivitas seperti biasanya pada Selasa (23/6/2026). Akibatnya, seluruh proses pengurusan dokumen kependudukan untuk sementara waktu tidak dapat dilayani.

Pantauan wartawan di Kantor Dukcapil Soppeng menunjukkan tidak adanya aktivitas pelayanan sebagaimana hari-hari biasa. Sejumlah warga yang datang untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan terpaksa pulang karena pelayanan tidak beroperasi.

Salah seorang warga yang hendak mengurus akta kematian mengaku kecewa atas terhentinya pelayanan tersebut. Menurutnya, dokumen kependudukan merupakan kebutuhan mendasar yang sering kali harus diselesaikan dalam waktu cepat karena berkaitan langsung dengan berbagai urusan administrasi masyarakat.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa terhentinya pelayanan diduga berkaitan dengan pembebastugasan Kepala Dinas Dukcapil yang selama ini memiliki kewenangan melakukan penandatanganan dokumen melalui sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kondisi tersebut diduga berdampak pada terhambatnya proses penerbitan berbagai dokumen administrasi kependudukan.

"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Soppeng segera mengambil langkah cepat agar pelayanan dapat kembali berjalan normal. Administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat terlalu lama," ujar seorang warga kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua LSM LIDIK, Gasali Makkaraka, SH, menilai Pemerintah Kabupaten Soppeng seharusnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil kebijakan pembebastugasan terhadap Kepala Dinas Dukcapil.

"Seharusnya ada koordinasi dengan Kemendagri sebelum dilakukan pembebastugasan. Jabatan Kepala Dinas Dukcapil, karena memiliki mekanisme dan kewenangan tertentu yang berkaitan dengan pemerintah pusat," tegas Gasali.

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan solusi agar pelayanan administrasi kependudukan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk segera mengambil langkah konkret guna memulihkan pelayanan Dukcapil. Pasalnya, dokumen kependudukan merupakan kebutuhan vital yang menjadi dasar berbagai urusan administrasi, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga kepentingan hukum masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab terhentinya pelayanan di Kantor Dukcapil Kabupaten Soppeng. (K)

0 Komentar