![]() |
Soppeng – Sorotan publik terhadap oknum kepala desa yang diduga terekam berada di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar memicu desakan agar pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayahnya diperiksa secara menyeluruh.
Ketua Investigasi LSM LPKN, Muh. Fajri, meminta Kejaksaan Negeri Soppeng untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara profesional terhadap penggunaan anggaran desa yang dikelola oleh kepala desa yang tengah menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Desakan itu muncul setelah beredarnya foto dan video yang memperlihatkan oknum kepala desa berada di salah satu THM di Makassar. Dokumentasi tersebut memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan menimbulkan pertanyaan terkait integritas serta tanggung jawab moral pejabat publik.
Muh. Fajri menegaskan bahwa persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas pribadi seseorang, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pejabat yang diberi kewenangan mengelola anggaran negara dalam jumlah besar.
"Kami meminta Kejari Soppeng melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai peruntukan dan tidak terjadi penyimpangan," tegasnya.
Menurutnya, kepala desa merupakan pemegang amanah masyarakat yang dituntut menjaga integritas, etika, serta menjadi teladan bagi warga. Karena itu, ketika muncul sorotan publik terhadap perilaku seorang pejabat desa, transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
"Ketika seorang pejabat publik menjadi perhatian masyarakat karena aktivitas yang menimbulkan persepsi negatif, maka tuntutan terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran tentu semakin besar," lanjutnya.
Muh. Fajri juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa agar program pembangunan yang dibiayai oleh uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami tidak ingin ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang maupun praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dana Desa adalah hak rakyat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang dimaksud belum memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya foto dan video yang menjadi perbincangan publik tersebut.
LSM LPKN berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang ada, sehingga mampu memberikan kepastian serta menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Jumat : 5 Mei 2026
(Redaksi)

0 Komentar