Kecelakaan Maut di Lebbai Tetap Diproses Hukum Meski Keluarga Berdamai


Ket Foto : Ilustrasi 


Soppeng– Kecelakaan lalu lintas pada umumnya terjadi tanpa unsur kesengajaan. Setiap pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, tentu berupaya untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Meski demikian, risiko kecelakaan tetap dapat terjadi dan dalam kondisi tertentu berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Seperti yang terjadi dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah Lebbai beberapa hari lalu yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, pihak keluarga korban dan pelaku diketahui telah menempuh jalur perdamaian secara kekeluargaan. Namun, penyelesaian secara damai tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindak pidana yang tetap diproses oleh negara. Karena itu, perkara tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditangani sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

Penyidik kepolisian tetap dapat melanjutkan proses penyidikan hingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan. Perdamaian antara keluarga korban dan pihak yang terlibat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penegakan hukum, namun tidak secara otomatis menghentikan atau menggugurkan perkara pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam  yang mengatur bahwa setiap kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana penjara maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tempat terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Soppeng, , menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berproses.

“Kasus ini sementara berproses dan kami tidak menghentikan penyidikan maupun menggugurkan perkara. Saat ini kasus masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” ujar Ipda Basri kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/6/2026).

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan, meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, serta mematuhi setiap aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.(K)

0 Komentar