| Foto : Ilustrasi |
Soppeng – Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dan menahan seorang mantan Mantri pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Soppeng berinisial E sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pembayaran kredit nasabah.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima uang cicilan, angsuran, dan pelunasan kredit secara langsung dari nasabah. Untuk meyakinkan para nasabah, tersangka diduga menyerahkan bukti transaksi yang seolah-olah sah, baik berupa slip setoran manual maupun melalui aplikasi Brispot. Namun, dana yang diterima diduga tidak disetorkan ke kas bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.




