Korupsi Dana Kredit Nasabah, Mantan Mantri Bank Plat Merah Resmi Ditahan Kejari Soppeng

Foto : Ilustrasi 

Soppeng – Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dan menahan seorang mantan Mantri pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Soppeng berinisial E sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pembayaran kredit nasabah.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/06/2026 tanggal 30 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima uang cicilan, angsuran, dan pelunasan kredit secara langsung dari nasabah. Untuk meyakinkan para nasabah, tersangka diduga menyerahkan bukti transaksi yang seolah-olah sah, baik berupa slip setoran manual maupun melalui aplikasi Brispot. Namun, dana yang diterima diduga tidak disetorkan ke kas bank, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp303.370.876,00 (tiga ratus tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Watansoppeng.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazaruddin, mengatakan tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Soppeng dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Nazaruddin.(K)

0 Komentar